Polisi Tangkap Mahasiswi Lantaran Terlibat Prostitusi Online di Bawah Umur
Senin, 11 Maret 2019 – 15:23 WIB
Atas ulahnya, pelaku harus ditahan dan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO sub Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (cuy/jpnn)
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang perempuan berinisial EGR, 18, yang diduga terlibat prostitusi online anak di bawah umur pada Kamis (7/3) lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Tak Terima Diejek AS Jual Kue, BR Emosi Lalu Melakukan Pembacokan
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- Bazar Minyak Goreng Murah di Kebon Bawang, Sahroni: Selama Ada Rezeki Saya Akan Terus Berbagi