Polisi Tangkap Mahasiswi Lantaran Terlibat Prostitusi Online di Bawah Umur

Polisi Tangkap Mahasiswi Lantaran Terlibat Prostitusi Online di Bawah Umur
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

Atas ulahnya, pelaku harus ditahan dan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO sub Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (cuy/jpnn)


Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang perempuan berinisial EGR, 18, yang diduga terlibat prostitusi online anak di bawah umur pada Kamis (7/3) lalu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News