Polisi Tangkap Maling Motor Lintas Provinsi

Polisi Tangkap Maling Motor Lintas Provinsi
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka AM, pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi dan pencurian spesialis rumah kosong. (ANTARA/HO/Humas Polres Mamasa)

jpnn.com, MAMUJU - Polres Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang maling motor yang telah beraksi di tiga kota pada dua provinsi.

"Ini merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terbesar yang pernah diungkap Polres Mamasa," kata Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring, Kamis.

Dia mengatakan pelaku berinisial AM alias Joni (37).

Pengungkapan kasus tersebut kata dia, bukan berdasarkan laporan adanya dugaan pencurian kendaraan bermotor, melainkan berdasarkan laporan pencurian rumah kosong di Dusun Balatana, Desa Rantepuang, Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa.

"Ada laporan warga terkait dugaan pencurian rumah kosong. Barang-barang yang dilaporkan hilang adalah tabung gas, kompor gas, piring, dan sarung," terang Hamring.

Atas laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Mamasa kemudian melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan aksi pencurian rumah kosong itu mengarah ke pelaku AM.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AM dan dari hasil pemeriksaan kemudian terungkap jika pelaku pencurian spesialis rumah kosong itu juga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di sejumlah kota di dua provinsi, yakni Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulbar.

"Dari hasil pemeriksaan, AM mengakui jika di Kabupaten Mamasa merupakan pelaku pencurian rumah kosong, tetapi, kalau di kabupaten lain telah belasan kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," kata Hamring.

Maling motor lintas provinsi berinisial AM alias Joni juga pelaku pencurian rumah kosong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News