Polisi Tangkap Maling Motor Lintas Provinsi

Berdasarkan pemeriksaan, AM mengakui telah melakukan 16 kali aksi pencurian kendaraan bermotor di tiga kabupaten/kota, yakni empat TKP di Kota Pare-pare Provinsi Sulawesi Selatan, empat TKP di Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah dan sisanya di Kabupaten Polewali Mandar.
"Semua barang bukti yang diambil, itu dibawa ke Kabupaten Mamasa dan dijual dengan harga bervariasi. Ada dengan harga Rp 1 juta dan yang termahal Rp 1,7 juta," jelas Hamring.
Setelah dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah disebutkan AM, ternyata yang ditemukan lanjutnya, hanya sembilan unit sepeda motor dan satu unit sudah dipreteli dan hanya menyisakan mesin sepeda motor.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari hasil kejahatan AM, di antaranya satu unit kompor gas, dua unit tabung tas elpiji, sembilan unit motor dan satu unit mesin motor.
Barang bukti yang tidak berhasil ditemukan, menurut yang bersangkutan telah dibawa ke luar Mamasa dengan cara dipreteli kemudian dijual ke pengepul barang loak.
Sementara, barang bukti yang masih dalam pencarian, yakni tiga unit kendaraan bermotor.
"Hasil penjualan barang curian itu kemudian digunakan AM untuk membeli rokok dan minuman keras," jelasnya.
Akibat perbuatannya, AM ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pasal 362 juncto pasal 364 dan 365 KUHPidana tentang Pencurian.
Maling motor lintas provinsi berinisial AM alias Joni juga pelaku pencurian rumah kosong.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan