Polisi Tangkap Otak Perampokan Toko Kelontong di Palembang
Jumat, 22 September 2023 – 14:18 WIB

Ketiga pelaku perampokan beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Sukarami, Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn.com
Senpi laras pendek rakitan, 4 butir peluru 9 mm dan lainnya.
Atas ulahnya, ketiga tersangka terancam Pasal 365 Ayat 2e KUHP atau Pasal 365 KUHP ayat (1) atau pasal 480 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Tiga pelaku perampokan toko kelontong di Palembang masih dalam pengejaran polisi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap