Polisi Tangkap Otak Perampokan Toko Kelontong di Palembang
Jumat, 22 September 2023 – 14:18 WIB
Senpi laras pendek rakitan, 4 butir peluru 9 mm dan lainnya.
Atas ulahnya, ketiga tersangka terancam Pasal 365 Ayat 2e KUHP atau Pasal 365 KUHP ayat (1) atau pasal 480 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Tiga pelaku perampokan toko kelontong di Palembang masih dalam pengejaran polisi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Terekam Kamera CCTV, Maling Gasak Motor Penghuni Kos Paragon
- Soengging Cup ke-IX, Menjaring Karateka Berprestasi untuk Kejurnas 2024
- Kebakaran di Asrama TNI AD Palembang, 12 Rumah Ludes
- Peduli Pendidikan, KAI Divre III Palembang Beri Penghargaan kepada Guru
- Oknum Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Polisi, DNA di Jarum Suntik Jadi Bukti
- Penjual Hewan Kurban di Palembang Mulai Banjir Pesanan