Polisi Tangkap Pencabul Anak Tiri di Semarang
jpnn.com - SEMARANG - Seorang pria warga Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga mencabuli anak tirinya.
Pria berinisial R (42) itu sudah ditangkap Polrestabes Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan tersangka R diduga sudah mencabuli korban berinisial NFS (15) sejak 2018.
"Sudah dilakukan, bahkan sejak sebelum pelaku menikahi ibu korban," katanya di Semarang, Senin (24/10).
Menurut dia, pelaku mengaku mencabuli NFS sejak 2018 hingga 2022, atau sudah lebih dari 10 kali.
Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksi bejat itu di kamar korban.
Menurut dia, perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengadu kepada salah gurunya di sekolah.
Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada kerabat ibu korban.
Polisi menangkap pencabul anak tiri di Semarang. Pelaku melakukan perbuatannya sejak sebelum menikahi ibu korban.
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh