Polisi Tangkap Pencuri 6 Komputer Kantor Setda Minahasa Utara

jpnn.com - MANADO - Seorang pria yang diduga melakukan pencurian enam komputer milik Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Jumat (13/1), ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari pelaku yang mem-posting penjualan barang hasil curian di media sosial.
“Saat memantau Facebook, salah satu pegawai Setda Minahas Utara melihat di akun jual beli, ada orang yang mem-posting penjualan komputer PC yang mirip dengan barang yang hilang. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke polisi,” ungkap Abast di Manado, Rabu (25/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil pelaku DT (32) di Airmadidi Atas.
Saat diamankan, kata Abast, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut karena kebutuhan ekonomi. "Alasan pelaku melakukan tindakan tersebut untuk membantu keluarganya yang dalam masalah di pengadilan,” jelasnya.
Abast menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi di ruangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Setda Minahasa Utara.
Saat itu, ruangan sedang sepi.
Pelaku sempat masuk ke ruangan LPSE yang sudah sepi melalui jendela belakang kantor pada sore hari.
Polisi menangkap pencuri enam komputer milik kantor Setda Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Pelaku mengaku mencuri karena alasan ekonomi.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu