Polisi Tangkap Penganiaya Bripda Usman Dalwi
Jumat, 09 Juli 2021 – 23:05 WIB

Pelaku penganiyaan. Ilustrasi. Foto: Antara
jpnn.com, MEDAN - Pihak kepolisian menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota polisi, Bripda Usman Dalwi (22), yang terjadi di kawasan Kecamatan Medan, Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dia mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (25/6). Saat itu terjadi perseteruan antara korban dan pelaku yang dipicu rasa ketidaksenangan pelaku.
Kemudian, kedua pelaku menganiaya korban dengan memukul wajah dan badan korban menggunakan batu bata. Akibatnya, korban mengalami luka pada pelipis kiri, luka memar di bagian leher, punggung, dan kaki kanan.
Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari kediamannya.
“Kedua pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan itu kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Mereka lalu diboyong ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan selanjutnya," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pihak kepolisian menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota polisi, Bripda Usman Dalwi (22), yang terjadi di kawasan Kecamatan Medan, Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka