Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Pinggir Jalan, Nih Buktinya
Minggu, 19 Januari 2020 – 09:10 WIB
"Setelah mendapat identitas lengkap dari saudara JJ. Tim dari lokasi pertama, langsung bergerak ke rumah JJ," kata Kadek Adi.
Pria yang disebut JA sebagai pemasok barang itu turut menjadi incaran penggeledahan polisi. Beruntungnya, polisi yang datang langsung bertemu dengan JJ yang ketika itu sedang duduk santai di teras depan rumahnya, dekat lokasi penangkapan JA.
Namun demikian, dari hasil penggeledahan JJ dan seluruh isi rumahnya, tidak ditemukan barang bukti yang menguatkan peran JJ sebagai pemasok narkoba, sesuai informasi dari JA.
"Tidak ada ditemukan narkotika jenis apa pun," ujarnya.
Sebagai tersangka, JA yang kini berada dibalik jeruji besi Mapolresta Mataram, disangkaan pidana Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(Ant/fri/jpnn)
Kepolisian Resor Kota Mataram, NTB menangkap seorang pria berinisial JA, asal Karang Anyar, Kabupaten Lombok Barat, karena diduga berperan sebagai pengedar sabu di jalan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi