Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
Selasa, 02 April 2024 – 18:55 WIB
"Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” kata AKBP Imam Asfali. (antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang suami yang membakar rumah istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya