Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh

Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
Ilustrasi kebakaran. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” kata AKBP Imam Asfali. (antara/jpnn)

Polisi menangkap seorang suami yang membakar rumah istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News