Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
Selasa, 02 April 2024 – 18:55 WIB

Ilustrasi kebakaran. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
"Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” kata AKBP Imam Asfali. (antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang suami yang membakar rumah istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung