Polisi Tangkap Suyanto, Perbuatannya Pada Seorang Ibu Rumah Tangga Sungguh Biadab!

jpnn.com, JEPARA - Polres Jepara menangkap Suyanto (65) atas dugaan mencabuli seorang ibu rumah tangga dengan modus ritual untuk memperlancar kekayaan agar bisa melunasi semua utang-utangnya.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi mengungkapkan pelaku ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti untuk praktik perdukunan.
Barang bukti tersebut mulai dari gayung, satu buah kelapa hijau, botol air mineral, satu ikat pohon padi yang kering, dua bungkus kembang tiga warna, dan dua ikat akar-akaran.
AKP Rozi mengungkapkan dalam menjalankan aksinya tersangka mengaku sebagai paranormal dengan guru salah satu tokoh agama di Kabupaten Jepara.
Modus itu digunakan dengan harapan korbannya percaya, sehingga bersedia memenuhi keinginan tersangka dengan cara-cara ritual hingga perbuatan asusila.
Pengungkapan kasus dukun cabul tersebut berawal ketika salah satu korbannya berinisial UN (39) warga Kecamatan Kembang pada Juni 2021 mengalami sakit di bagian perut.
Kemudian ada yang menginformasikan bahwa ada orang pintar yang bisa menyembuhkan dan sakitnya bisa sembuh.
Selanjutnya korban datang lagi menemui tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang.
Polisi menangkap Suyanto atas dugaan mencabuli seorang ibu rumah tangga dengan modus menjadi dukun
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu