Polisi Tangkap Suyanto, Perbuatannya Pada Seorang Ibu Rumah Tangga Sungguh Biadab!
Senin, 14 Februari 2022 – 23:59 WIB

Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi dan Kasubag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto menunjukkan barang bukti alat perdukunan yang digunakan Suyanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (14/2/2022). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.
Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak berhubungan intim layaknya suami istri.
Jika korban menolak, maka korban diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan asusilanya tidak hanya terhadap korban UN, mengingat sebelumnya ada dua korban lain yang juga berstatus pelapor.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (antara/jpnn_
Polisi menangkap Suyanto atas dugaan mencabuli seorang ibu rumah tangga dengan modus menjadi dukun
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat