Polisi Tangkap Truk Muat Solar Ilegal
Sabtu, 27 April 2013 – 03:24 WIB

Polisi Tangkap Truk Muat Solar Ilegal
Dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan migas tanpa dokumen itu, pihak kepolisan telah menetapkan satu orang tersangka, yang juga sebagai pemilik bahan bakar minyak tersebut. “Tersangkanya bernama Irfan M Sinaga telah diamankan di sel tahanan Polres Konsel. Sedangkan barang bukti berupa satu unit mobil yang memuat 5 ton solar turut diamankan,” ujarnya.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 55 jounto pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana selama enam tahun. (cr2/KP)
KENDARI - Kepolisian di berbagai daerah terus mengawasi peredaraan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal. Jika pekan lalu, jajaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen