Polisi Tangkap Tukang Kredit, Kasusnya Berat

jpnn.com, CIANJUR - Tukang kredit bernama Feri Muhammad Ihrom (36) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Sabtu (30/12).
Feri mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua ons.
Tertangkapnya pengedar barang haram tersebut berawal dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku saat berada di lingkungan tempat tinggalnya.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan sabu seberat 2 ons dari dalam lemari pakaian. Pelaku mengakui barang haram tersebut didapat dari bandar besar di luar Kota Cianjur," kata Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, Minggu.
Septian menjelaskan sabu-sabu tersebut akan diedarkan saat malam Tahun Baru di wilayah Kota Cianjur, sehingga pihaknya akan memburu bandar besar asal Tanggerang-Banten yang sudah enam bulan terakhir memasok sabu-sabu kepada pelaku.
"Kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besarnya. Sedangkan pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba akan dijerat dengan Pasal 132 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Dia menambahkan saat malam pergantian tahun rawan terjadi peredaran narkoba terutama di wilayah utara hingga selatan seiring angka kunjungan, sehingga pihaknya meningkatkan pengawasan dengan melibatkan jajaran Polsek dan warga untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan.
"Berbagai upaya pencegahan dalam menekan peredaran narkoba di Cianjur akan terus kita lakukan, termasuk meningkatkan penyelidikan terutama saat pesta malam perayaan malam tahun baru," katanya.
Tukang kredit bernama Feri Muhammad Ihrom (36) ditangkap polisi setelah mendapat laporan warga.
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme