Polisi Tangkap Wanita Pembuat Ijazah Palsu
Jumat, 19 Februari 2021 – 11:23 WIB

Ilustrasi - Ijazah palsu. Foto: ANTARA
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 68 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Tersangka AM terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara," kata Kompol Handreas. (antara/jpnn)
Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat pesanan jasa pembuatan ijazah palsu yang ditawarkannya di media sosial sejak 2017.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan