Polisi Tembak Komplotan Penjahat Kelas Kakap, 1 Orang Tewas
Rabu, 30 Maret 2022 – 18:20 WIB
Sebelumnya, para pelaku juga pernah beraksi di sejumlah tempat, seperti di Jalan Bangka, Jalan Gajah, Jalan Brigjen Hamid, Jalan Sunggal, dan Jalan Gatot Subroto, Binjai, dengan kerugian puluhan juta rupiah.
Para pelalu dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr22/jpnnsumut)
Polisi terpaksa menembak komplotan penjahat kelas kakap yang meresahkan warga Medan, Sumatera Utara
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada