Polisi Tembak Mati DPO Pengeroyokan, Brigpol RRS Diamankan

jpnn.com, KUPANG - Brigadir Polisi RRS terpaksa berurusan dengan Propam Polda Nusa Tenggara Timur.
Anggota Polres Belu itu menembak mati buronan atau daftar pencarian orang kasus pengeroyokan berinisial GYL.
"Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan dan sedang diperiksa oleh tim Propam dari Polda NTT," kata Kapolres Belu AKBP Yoseph Krisbianto saat dihubungi dari Kupang, Rabu.
Selain Brigpol RRS, delapan orang anggota Polres Belu yang terlibat dalam pengejaran juga ikut diperiksa Divisi Propam Polda NTT untuk mengungkap kasus itu.
Delapan orang tersebut, di antaranya tiga anggota Buser Satuan Reserse Kriminal, dua anggota Satuan Intelkam, serta dua anggota dari Polsek Tasifeto Timur dan Raimanuk.
Tak hanya itu, lanjut kapolres, sebelum dilakukan pemeriksaan, senjata milik sejumlah anggota Buser Polres Belu itu juga sudah diamankan.
Demikian juga Brigpol RRS diamankan di Mapolres Belu untuk sementara waktu guna mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.
Kapolres Yoseph mengaku sudah bertemu dengan keluarga korban penembakan dan juga melayat ke rumahnya.
Pascatewasnya DPO pengeroyokan, polisi Brigpol RRS diamankan di mapolres guna mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka