Polisi Tembak Pencuri Motor di Medan
Kamis, 16 Desember 2021 – 20:32 WIB
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor milik korban.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi tembak pencuri kendaraan bermotor di Medan. Tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap