Polisi Tembak Pencuri Motor di Medan
Kamis, 16 Desember 2021 – 20:32 WIB

Ilustrasi. (ANTARA/HO)
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor milik korban.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi tembak pencuri kendaraan bermotor di Medan. Tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu