Polisi Tembak Polisi, Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Diduga Dibunuh Secara Terencana
Hal inilah, kata Jajang, kecurigaan keluarga muncul bahwa kejadian penembakan sudah direncanakan, bukan kelalaian.
"Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai? Itu orang terlatih, loh, enggak bisa itu diterima kami seperti itu. Makanya, tewasnya Bripda Ignasius kami duga ada hal lain di balik semua itu. Makanya, kami menduga memang si korban direncanakan dibunuh secara matang," kata Jajang.
Untuk mengungkap hal itu, kata Jajang, pihak keluarga akan datang ke Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Bripda Igantius.
"Kami akan kejar Pasal 340, kami tidak yakin sekelas Densus 88 ada kelalaian sepele seperti hal ini, tidak bisa kami meyakini itu," ujarnya.
Dua anggota Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka, Bripda IMS (23) yang memegang senjata api dan Bripka IG (33) selaku pemilik senpi.
Pada saat kejadian, Bripka IG tidak berada di lokasi kejadian. Akan tetapi, menurut keterangan saksi dan tersangka IMS bahwa senjata api ilegal rakitan itu milik Bripka IG.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7), Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan menyebut saat ini masih pendalaman terkait dengan senjata api ilegal rakitan yang dipegang oleh Bripda IMS tersebut.
Dalam hal ini, pihaknya akan mengonfrontasi kepada Bripka IG, bagaimana senjata api tersebut bisa ada pada orang yang bukan pemiliknya.
Mabes Polri turun tangan mengusut kematian anggota Densus 88 Bripda Ignatius. Kasus polisi tembak polisi ini masih dalam penyelidikan.
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Peran Perempuan dalam Terorisme Harus Dilihat Secara Holistik
- Satu Teroris Kembali Diciduk Densus 88 di Boyolali
- Bergerak ke Boyolali, Tim Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris