Polisi Temukan Bukti Baru Terkait Suap Kadis LH Batam

Polisi Temukan Bukti Baru Terkait Suap Kadis LH Batam
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi N Purnomo. Foto: batampos/jpg

Namun kuasa hukum Amiruddin, Niko Nikson Situmorang, membantah kalau kedatangan tim penyidik dari Polda Kepri ke kantor PT TBS, untuk melakukan penggeledahan.

"Bukan penggeledahan, itu tim penyidik hanya penyesuaian pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan saja. Hanya sebatas itu saja kok kedatangannya ke kantor PT TBS," ujar Nikson.

Selain terus mencari bukti baru, penyidik Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri juga berencana memeriksa dua bawahan Kepala DLH, Dendi N Purnomo, yang kini berstatus tersangka, Jumat (26/10) hari ini.

Dua bawahan Dendi itu masing-masing Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penindakkan DLH Kota Batam, Masrial, dan Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakkan, Hasbi. Namun sejak Selasa (24/10) lalu, keduanya tak pernah terlihat di kantornya.

"Bapak tak ada, sejak kejadian (OTT) hingga saat ini belum ada ngantor lagi," kata seorang pegawai di DLH yang tidak mau namanya dikorankan.

Dia menjelaskan, Bidang Pengawasan dan Penindakkan berwenang mengawasi seluruh bidang yang ada di DLH. Seperti tim yustisi terkait penegakkan Perda Sampah Nomor 11 Tahun 2013, reklamasi, hingga pengurusan izin limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dari proses pembersihan tangki kapal.

Dia menjelaskan, setiap perusahaan yang ingin melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan hal tersebut memang langsung menuju ruangan yang terletak di bagian belakang DLH tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto membenarkan pihaknya akan memeriksa Masrial dan Hasbi, hari ini, Keduanya akan diperiksa terkait dengan rencana pemberian uang sebesar Rp 5 juta oleh tersangka Amiruddin.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri terus mengembangkan kasus dugaan suap di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News