Polisi Temukan Ribuan Kotak Masker Ilegal dari Tiongkok
jpnn.com, BATAM - Polda Kepulauan Riau bersama tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam menemukan 6.130 kotak masker kesehatan ilegal dalam inspeksi mendadak di PT SJL, Kamis (5/3).
"Tim teknis Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin oleh Kombes Pol Hanny Hidayat menemukan adanya dugaan tindak pidana mengedarkan tanpa izin, alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar kesehatan dari Kementerian Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt.
Tim menemukan 6.130 kotak masker, yang setiap kotak berisi 50 dan 100 lembar dari berbagai merek.
Masker tanpa izin edar itu, bermerek dagang Non-Woman Face Mask, Dust Musk, 3 Play Smooth with Elastic Head Loop, Face Mask, 2 Play Smooth Face Mask with Ear Loop dan Papper Face Mask 1 Play. Seluruh masker itu berasal dari Tiongkok.
"Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada Inisial A sebagai Direktur PT SJL," kata dia.
Harry mengatakan, peredaran masker ilegal itu melanggar Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"UU itu melarang orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," katanya. (antara/jpnn)
Ribuan kotak masker ilegal dari Tiongkok itu tidak memenuhi standar kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Istri Siri Polisi Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri
- 5 Manfaat Pare Campur Madu, Bikin Wanita Ketagihan Mengonsumsinya
- Penumpang Pelni Diimbau Gunakan Masker Jika Tak Sehat
- 1 Warga Palembang Positif Covid-19, Dinkes Sumsel Imbau Masyarakat Kembali Pakai Masker
- 4 Karyawan Bank di Kepri Terlibat Pencurian Data Nasabah, Kerugian Rp 25 Miliar