Polisi Tentukan Nasib Roy Suryo Sore Ini, Siap-Siap Saja
"Sesuai pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ucap Zulpan.
Selain sudah membuat laporan, Roy Suryo juga dilaporkan oleh Kurniawan Santoso sebagai perwakilan umat Buddha pada Selasa (20/6) ke Polda Metro Jaya karena mengunggah ulang meme yang sama melalui akun @KRMTRoySuryo2 di Twitter.
Laporkan serupa juga dilayangkan Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu di Bareskrim Polri pada hari yang sama.
Zulpan mengatakan Bareskrim melimpahkan penangan kasus itu ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai Selasa (28/6).
"Sehingga terkait laproan Kevin Wu terhadap Roy Suryo di Bareskrim dilimpahkan, sehingga Polda Metro yang menanganinya," kata Zulpan. (mcr18/jpnn)
Polisi bakal menentukan laporan yanag yang ditingkatkan ke penyidikan terkait kasus pelanggaran UU ITE yang menyeret Roy Suryo.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok