Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pembakaran Pospol di Yogya
jpnn.com, JAKARTA - Polri masih mengusut aksi pengerusakan oleh massa yang mengaku mahasiswa di Yogyakarta saat perayaan Hari Buruh Internasional alias May Day, Selasa (1/5) lalu.
Dari kasus itu, sempat ditangkap 69 orang sebagai pelaku demo. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, hanya 12 yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ada 12 yang ditetapkan tersangka, sekarang masih pemeriksaan di Polda Yogyakarta,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Kamis (3/5).
Sementara sisanya kata Setyo masih diperiksa dan dijadikan saksi. Namun, bukan tak mungkinan tersangka akan bertambah.
“Pasalnya sekarang pemeriksaan masih berlangsung. Kami belum pulangkan sisanya,” imbuh dia.
Selain memeriksa, penyidik kata Setyo juga mendalami identitas massa yang rusuh dan membakar pos polisi di simpang tiga UIN Sunan Kalijaga Sleman, Yogyakarta, Selasa (1/5) lalu itu.
"Kami ingin lihat identitas mereka betul mahasiswa atau bukan karena kalau mahasiswa, kami koordinasi dengan kampus," kata dia. (mg1/jpnn)
Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pos polisi di Yogyakarta saat May Day
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Superchallenge Supermoto Race 2024 Segera Bergulir, Seri Perdana di Yogyakarta
- Nasabah KUR BRI, Sate Klathak Pak Pong jadi Primadona Wisata Kuliner saat Mudik ke Yogyakarta
- Gempa di Tuban Jatim Terasa Hingga Jateng dan Yogyakarta
- Maybank Indonesia Dukung Gelaran Il Festino Tahun 2024
- Dorong Petani Lele Yogyakarta Siap Ekspor, Indonesia Re Salurkan Bantuan Alat Produksi
- Kinerja Kombes Alfian Dinilai Berhasil Tingkatkan Kepatuhan Lalu Lintas di Yogyakarta