Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Pungli Kemenhub

Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Pungli Kemenhub
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketiganya merupakan PNS di bawah Direktorat Jenderal Kelautan, yakni Ahli Ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Endang Sudarmono.

Kemudian Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Mezzie, dan Penjaga Loket di Ruangan Pengurusan Buku Pelaut‎ Abdu Rasyid.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, dalam OTT pada Selasa (11/10) kemarin, pihaknya memang mengamankan enam orang. Namun, tiga di antaranya merupakan sipil dan unsur honorer di Kemenhub.

"Untuk sipil kami masih koordinasi dengan kejaksaan. Ini karena mereka setengah dipaksa juga. Sebab, kalau mereka tidak keluar uang, maka diduga akan dipersulit. Tapi sekarang masih dilakukan koordinasi dengan kejaksaan apakah ada unsur gratifikasi di dalamnya," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10).

Dalam OTT kemarin, pihaknya lebih dulu mengamankan Endang Sudarmono. Dia ditangkap saat melakukan transaksi dengan PT LUA inisial AF.

"Dari tangannya kami tangkap Rp 4,5 juta. Uang itu diduga untuk pengurusan permohonan surat ukur permanen," kata Iriawan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Endang Sudarmono, polisi menemukan uang tunai total Rp 24 juta.

Setelah mengamankan Endang Sudarmono dan AF, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) langsung menuju lantai 12.

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News