Polisi Tetapkan MR Jadi Tersangka Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Samarinda

Atas kejadian tersebut, tersangka MR dijerat dengan pasal 359 KUHP subsider pasal 188 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan penjara.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga tidak memiliki SIM. Sudah kami lakukan tes urine, tersangka tidak konsumsi minuman keras dan murni mengantuk," terangnya.
Akibat kelalaian dalam mengendarai mobil, kecelakaan lalu lintas yang sebabkan terjadi kebakaran dengan menewaskan tujuh orang satu keluarga.
Seluruh korban kini sudah dimakamkan di kampung halamannya di Wajo, Sulawesi Selatan. Tujuh korban meninggal dunia dalam insiden ini terdiri dari 5 perempuan dan dua laki-laki.
Ketujuh korban bernama Alya (16), Kiki Resri (37), Luthfi (16), Siti Arabia (50), Ani Rahayu (29), Wahyu (19) dan Ani (19).
Sedangkan satu korban luka-luka adalah anak perempuan usia 9 tahun atas nama Aqila.
Baca Juga: Oknum Polisi D Terlibat Narkoba, Terancam Sanksi Berat, Kapolres: Saya Tidak Main-Main
"Korban kritis masih dirawat di RSUD AWS (Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie)," tambah Kombes Ary. (mcr14/jpnn)
Pengendara mobil sebabkan kecelakaan lalu lintas dan kebakaran yang tewaskan tujuh korban dan satu kritis di Samarinda, ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme