Polisi Tetapkan SA Tersangka Kecelakaan Maut

jpnn.com, LEBAK - Penyidik Polres Lebak, Banten menetapkan SA (30), sopir Toyota Avanza yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Gunung Kencana-Cileles sebagai tersangka.
Diketahui, kecelakaan maut melibatkan mobil yang dikemudikan SA itu menewaskan tiga orang.
Polres Lebak telah menetapkan SA, sopir mobil Toyota Avanza yang terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan tiga orang, di Jalan Raya Gunung Kencana - Cileles. Foto: ANTARA
"Kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan hingga gelar perkara di lokasi kejadian," kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Ajie Perkasa, di Lebak, Minggu (7/11).
Menurut Kresna, penetapan sopir itu sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan itu," ucap Kresna.
Dia menyebut berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diperoleh fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status SA sebagai tersangka.
Atas kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia, SA dikenakan Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) UU LLAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Polisi resmi menetapkan sopir berinisial SA sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di Lebak, Banten.
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan