Polisi Tetapkan Vincent Tersangka Pembakar Rumah Uje

Polisi Tetapkan Vincent Tersangka Pembakar Rumah Uje
Polisi Tetapkan Vincent Tersangka Pembakar Rumah Uje

jpnn.com - JAKARTA - Polrestro Jakarta Selatan menetapkan Immanuel Vincent (18), sebagai tersangka pembakar rumah almarhum Ustaz Jefry Al Buchary, di Perumahan Bukit Mas, Jalan Narmada III, Blok I, Bintaro, Jaksel.

Sebelumnya polisi sudah menahan Immanuel karena diduga sebagai pelaku pencurian di rumah yang ditempati istri Uje, Pipik Dian Irawati itu.

"IV telah kami amankan terkait kasus pencurian dan pembakaran di rumah korban beberapa waktu lalu," kata Kapolrestro Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat, di Mapolrestro, Senin (30/6).

Atas perbuatannya, Vincent dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Serta pasal 187 KUHP tentang pembakaran, ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara," ungkap Kapolrestro.

Dijelaskan Wahyu, peristiwa pencurian dan pembakaran rumah Uje bermula pada Jumat (20/6), pukul 04.00 WIB.

Menurutnya, IV masuk ke dalam rumah ke dalam rumah melalui pintu pagar. Setelah itu menuju ke dalam rumah. Pelaku dengan menggunakan korek api gas langsung membakar gorden.

Usai beraksi pelaku kabur melalui garasi. Nah, satu jam kemudian api membesar karena menyambar ruangan lain di rumah Pipik. Ironisnya, pelaku yang saat itu belum ketahuan ini mencoba membantu warga untuk memadamkan api.

"Pelaku langsung coba ikut membantu memadamkan api dan mengeluarkan orang dari dalam rumah," ujar Kapolres.

JAKARTA - Polrestro Jakarta Selatan menetapkan Immanuel Vincent (18), sebagai tersangka pembakar rumah almarhum Ustaz Jefry Al Buchary, di Perumahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News