Polisi Tidak Langsung Memenuhi Permintaan Catherine Wilson

Polisi Tidak Langsung Memenuhi Permintaan Catherine Wilson
Artis Catherine Wilson (tengah) dihadirkan saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). Foto: ANTARA /Reno Esnir/wsj/aa

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Catherine Wilson mengajukan rehabilitasi setelah ditangkap akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Merto Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada awak media, Senin (20/7).

"Benar bahwa pengacaranya sudah mengajukan untuk rehabilitasi, itu silakan saja," kata Kombes Yusri Yunus.

Menurut pihak kepolisian, keputusan Catherine Wilson bisa direhabilitasi atau tidak menunggu hasil keputusan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).

"Nanti diberikan oleh BNNK sesuai dengan syarat yang ada," ujar Kombes Yusri Yunus.

Seperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia diamankan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (17/7) sekitar pukul 10 pagi.

Pihak kepolisian menemukan barang bukti 2 paket sabu saat penangkapan pemain film Pocong Keliling itu.

Aktris Catherine Wilson ditangkap dan ditahan akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News