Polisi Tidak Langsung Memenuhi Permintaan Catherine Wilson

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Catherine Wilson mengajukan rehabilitasi setelah ditangkap akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Merto Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada awak media, Senin (20/7).
"Benar bahwa pengacaranya sudah mengajukan untuk rehabilitasi, itu silakan saja," kata Kombes Yusri Yunus.
Menurut pihak kepolisian, keputusan Catherine Wilson bisa direhabilitasi atau tidak menunggu hasil keputusan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).
"Nanti diberikan oleh BNNK sesuai dengan syarat yang ada," ujar Kombes Yusri Yunus.
Seperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia diamankan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (17/7) sekitar pukul 10 pagi.
Pihak kepolisian menemukan barang bukti 2 paket sabu saat penangkapan pemain film Pocong Keliling itu.
Aktris Catherine Wilson ditangkap dan ditahan akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional