Polisi Tutup Ruas Jalan di Kota Palembang, Ada Apa?

Polisi Tutup Ruas Jalan di Kota Palembang, Ada Apa?
Kasatlantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Aribowo. Foto: ANTARA/Aziz Munajar/21

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menutup beberapa ruas jalan dalam Kota Palembang yang berpotensi menimbulkan kerumunan sebagai respons dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Kasatlantas Polrestabes Palembang Kombes Endro Ariwibowo mengatakan penutupan jalan tersebut berlaku untuk mobil pribadi mulai pukul 19.00-22.00 WIB hingga 2 Agustus mendatang.

Jalan yang akan ditutup meliputi simpang lima angkatan 45, Jalan POM IX DPRD Sumsel, Simpang Diponegoro, kawasan Santa Maria, Bukit Besar, Radial, Pasar 26 Ilir.

Kemudian Bakul Sunda, Beringin Gambut, Gaya Baru, Kolonel Atmo, Linda Kosmetik, Letnan Sayuti Bundaran Cinde, Lorong Abdul Roni. 

“Aturan jam malam itu untuk mobil pribadi, kecuali untuk kendaraan logistik masih bisa melintas,” kata dia, Jumat.

Menurutnya, penutupan ruas jalan itu untuk menekan mobilitas masyarakat yang memungkinkan terjadinya penyebaran COVID-19 dan untuk mengeliminasi tindakan kriminal di Kota Palembang.

Selain itu, petugas juga memperketat dan memperluas wilayah pembatasan antar-kabupaten/kota yang meliputi perbatasan Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin dengan didirikan pos pemeriksaan di Terminal Karya Jaya-KM12, Talang Jambe, dan Plaju.

Selanjutnya, wilayah perbatasan Kota Palembang-Kabupaten Ogan Ilir pos pemeriksaan di kawasan Jakabaring, Dekranasda dan Keramasan.

Jalan yang akan ditutup meliputi simpang lima angkatan 45, Jalan POM IX DPRD Sumsel, Simpang Diponegoro, kawasan Santa Maria, Bukit Besar, Radial, Pasar 26 Ilir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News