Polisi Tutup Ruas Jalan di Kota Palembang, Ada Apa?
Jumat, 30 Juli 2021 – 19:56 WIB

Kasatlantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Aribowo. Foto: ANTARA/Aziz Munajar/21
“Petugas akan melakukan pemeriksaan surat hasil tes usap antigen dan sertifikat vaksinasi ke setiap pengendara kendaraan roda empat atau lebih,” ujarnya.
Dia berharap dengan diberlakukannya aturan ini angka penyebaran COVID-19 di Kota Palembang melandai sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas terhadap masyarakat.
“Mohon pengertian dari semua aturan ini demi kebaikan kita bersama,” katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jalan yang akan ditutup meliputi simpang lima angkatan 45, Jalan POM IX DPRD Sumsel, Simpang Diponegoro, kawasan Santa Maria, Bukit Besar, Radial, Pasar 26 Ilir.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap