Polisi Ungkap Alasan Perpanjang Masa Tahanan Indra Kenz, Ternyata...
jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan memperpanjang masa tahanan Indra Kenz, hingga 40 hari ke depan.
Indra Kenz sudah menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak 15 Februari hingga 17 Maret 2022.
"Penahananya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret hingga 25 April 2022," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/3).
Adapun perpanjangan masa penahanan tersebut karena proses penyidikan terhadap Indra Kenz, masih berlangsung.
"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," tutur Ramadhan.
Indra Kenz ditahan di Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo.
Dia diduga melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga kini, tercatat total aset Indra Kenz yang disita penyidik sebanyak Rp 43,5 miliar.
Begini penjelasan polisi mengenai masa tahanan Indra Kenz, yang diperpanjang hingga 40 hari ke depan, yakni dari 17 Maret hingga 25 April 2022.
- Ratusan Calon Pengantin Tertipu Wedding Organizer SCR
- Dukung Operasi Senpi Musi 2026, Ketua RT di Banyuasin Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi
- Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Petani di OKI
- Aksi BEM SI di DPRD Jabar Berjalan Tertib & Damai, Irjen Rudi Apresiasi Kedewasaan Mahasiswa
- Tangkap 2 Tersangka, Polresta Tanjungpinang Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia
- Viral Aksi Polisi di Rohul Selamatkan Ibu Hamil 9 Bulan yang Kritis Akibat Kecelakaan
JPNN.com




