Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Surakarta, Pelaku Ternyata Ibu Kandung Korban
Senin, 07 November 2022 – 15:11 WIB
Jasad bayi tersebut saat ditemukan oleh warga dalam kondisi terbungkus kresek warna hitam di depan rumah kosong, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Kami masih memburu bapak kandung dari bayi perempuan itu," kata Kombes Iwan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus pembuangan jasad bayi di Surakarta. Pelaku pembuangan jasad bayi itu ternyata ibu kandung korban.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tetapkan 6 Selebgram sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Ramadan & Idulfitri di Riau Aman, Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
- Polisi Imbau Pengendara Hindari Kawasan Monas
- Polisi Minta Elemen Masyarakat Aktifkan Kembali Keamanan Ini Jelang Putusan MK