Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Surakarta, Pelaku Ternyata Ibu Kandung Korban

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Surakarta, Pelaku Ternyata Ibu Kandung Korban
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi saat memeriksa pelaku kasus buang bayi, anak kandung sendiri, dalam konferensi pers, di Mako Polresta Surakarta, Senin (7/11/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Jasad bayi tersebut saat ditemukan oleh warga dalam kondisi terbungkus kresek warna hitam di depan rumah kosong, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kami masih memburu bapak kandung dari bayi perempuan itu," kata Kombes Iwan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. (antara/jpnn)

Polisi mengungkap kasus pembuangan jasad bayi di Surakarta. Pelaku pembuangan jasad bayi itu ternyata ibu kandung korban.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News