Polisi Ungkap Peran Detail Shairil Anwar di Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Polisi Ungkap Peran Detail Shairil Anwar di Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

Untuk tersangka RN dan Ferry ditangguhkan penahanannya. Faktor usia dan kesehatan menjadi alasan keduanya mendapatkan penagguhan penahanan.

BACA JUGA: Niat Pemuda Ini Mau Bantu Ibunya, Tetapi Malah Berbuat Terlarang

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. (cuy/jpnn)

Shairil Anwar, 36, buronan kasus penganiayaan Ninoy Karundeng telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/10) kemarin. Shairil adalah suami dari dokter Insani yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News