Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka

Dua tersangka lainnya akhirnya dapat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp 550 ribu.
"Tersangka MS mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp 350 ribu hingga Rp 700 ribu. Sementara ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS," katanya.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 23 Ayat (2) Juncto Pasal 25 Ayat (2) Juncto Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda maksimal 1.000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.
Dalam kesempatan ini, AKBP Dr Azhan mengingatkan bahwa pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila melalui platform digital, dan diharapkan adanya peran aktif masyarakat untuk mencegahnya.
"Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila yang kini merambah ke platform digital, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam pelaporan kepada aparat penegak hukum," ujar AKBP Dr Ahzan. (antara/jpnn)
Polisi membongkar praktik prostitusi online di Lhokseumawe, Aceh, dengan menangkap tiga tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang