Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka

Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan saat memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus prostitusi online, di Lhokseumawe, Senin (5/5/2025). ANTARA FOTO/HO/Humas Polres Lhokseumawe)

Dua tersangka lainnya akhirnya dapat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp 550 ribu.

"Tersangka MS mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp 350 ribu hingga Rp 700 ribu. Sementara ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS," katanya.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 23 Ayat (2) Juncto Pasal 25 Ayat (2) Juncto Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda maksimal 1.000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.

Dalam kesempatan ini, AKBP Dr Azhan mengingatkan bahwa pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila melalui platform digital, dan diharapkan adanya peran aktif masyarakat untuk mencegahnya.

"Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila yang kini merambah ke platform digital, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam pelaporan kepada aparat penegak hukum," ujar AKBP Dr Ahzan. (antara/jpnn)

Polisi membongkar praktik prostitusi online di  Lhokseumawe, Aceh, dengan menangkap tiga tersangka.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News