Polisikan Sekjen PSI, Bawaslu Berlebihan dan Tebang Pilih
Jumat, 18 Mei 2018 – 15:35 WIB

Bawaslu RI. Foto: dok jpnn
Bawaslu, lanjut dia, jelas dan terang melanggar prinsip adil dan proporsional dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Karena itu, otomatis melanggar prinsip professionalitas dalam kode etik penyelenggara pemilu.
"INTRANS mendesak DKPP untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Bawaslu terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Lebih jauh, tindakan Bawaslu ini bisa membahayakan demokrasi dan tentunya Pemilu 2019," pungkas dia. (dil/jpnn)
Keputusan Bawaslu memolisikan Sekjen PSI Raja Juli Antoni mendapat kritik. Tindakan penyelenggara pemilu itu dinilai tidak etis, tebang pilih dan berlebihan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pemkot Kediri Minta Maaf soal Kesalahan Penulisan Jabatan Kaesang Pangarep
- Politikus PSI Kevin Wu: PIK Tumbuh Jadi Salah Satu Destinasi Wisata Religi dan Ruang Toleransi di Jakarta
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran