Polisikan Sekjen PSI, Bawaslu Berlebihan dan Tebang Pilih
Jumat, 18 Mei 2018 – 15:35 WIB
Bawaslu, lanjut dia, jelas dan terang melanggar prinsip adil dan proporsional dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Karena itu, otomatis melanggar prinsip professionalitas dalam kode etik penyelenggara pemilu.
"INTRANS mendesak DKPP untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Bawaslu terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Lebih jauh, tindakan Bawaslu ini bisa membahayakan demokrasi dan tentunya Pemilu 2019," pungkas dia. (dil/jpnn)
Keputusan Bawaslu memolisikan Sekjen PSI Raja Juli Antoni mendapat kritik. Tindakan penyelenggara pemilu itu dinilai tidak etis, tebang pilih dan berlebihan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi
- Kaesang Minta RJ2 Seleksi Sukarelawan yang Ingin Maju di Pilkada 2024
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- Bawaslu Lampung Siap Memberi Keterangan Dalam Persidangan MK Perihal Lokus PHPU di 10 TPS