Polisi Tangkap Komplotan Rampok yang Aniaya dan Gantung Sopir Taksi Online di Pohon
Selasa, 04 Oktober 2022 – 00:53 WIB
"Saya menghimbau kepada dua orang DPO agar segera menyerahkan sebelum kami melakukan tindakan tegas," ujar kapolres.
Terhadap pelaku yang sudah ditangkap, mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap tiga perampok yang sudah menganiaya dan menggantung sopir taksi online di pohon.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Kala 3 Polwan Cantik dari Polda Banten Menghibur Pemudik di Merak
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis
- Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Anggota Polri, Mesumnya di Hotel
- Tusukan Pisau BWK Mengenai Jantung Sopir Taksi Online di Semarang