Polisi Tangkap Komplotan Rampok yang Aniaya dan Gantung Sopir Taksi Online di Pohon

Polisi Tangkap Komplotan Rampok yang Aniaya dan Gantung Sopir Taksi Online di Pohon
Polres Cilegon tangkap pelaku yang menganiaya dan gantung sopir taksi online di pohon. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Saya menghimbau kepada dua orang DPO agar segera menyerahkan sebelum kami melakukan tindakan tegas," ujar kapolres.

Terhadap pelaku yang sudah ditangkap, mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)


Polisi menangkap tiga perampok yang sudah menganiaya dan menggantung sopir taksi online di pohon.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News