Politik Uang, Kesalahan Parpol dan Elite
Kamis, 12 Agustus 2010 – 06:25 WIB
JAKARTA - Sikap publik yang menerima politik uang mengejutkan berbagai pihak. Misalnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hasil survei oleh Universitas Paramadina dan Pride Indonesia itu tidak serta-merta disimpulkan bahwa publik memang merestui adanya money politics. Situasi sosial dan kualitas politik, terutama dalam pilkada, justru dianggap memicu politik uang itu.
"Realitas sekarang, masih banyak masyarakat yang miskin. Polisi juga tidak sejahtera. Apa masyarakat yang disalahkan?" kata Febri Diansyah, peneliti ICW, di gedung DPR, Jakarta, kemarin (11/8). Menurut dia, merupakan sebuah fakta bahwa saat ini publik menerima politik uang. Namun, sumber masalah sebenarnya terletak pada proses seleksi dan rekrutmen parpol. Parpol dan pasangan calon memiliki motif untuk bisa memenangi sebuah pertarungan pilkada. Politik uang menjadi jalan paling praktis.
Baca Juga:
Bak gayung bersambut, masyarakat yang rata-rata berada di kalangan menengah ke bawah menjadi korban politik uang itu. "Tidak bisa (politik uang) ditimpakan kepada masyarakat," tegasnya.
Sebagai lembaga, sudah saatnya parpol memiliki program jangka panjang. Perekrutan kader, dalam posisi apa pun, seharusnya juga diimbangi dengan pendidikan politik kepada masyarakat. Penyelenggara pemilu juga dituntut bisa menjadi juri yang adil dalam gelaran pemilu. "Keseriusan partai, KPU, maupun pengawas pemilu hampir tidak terlihat," ungkapnya.
JAKARTA - Sikap publik yang menerima politik uang mengejutkan berbagai pihak. Misalnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hasil survei oleh
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?