Politikus Cantik Ini Usul Biaya Berobat Hingga Miliaran Ditanggung BPJS
Bahkan, menurut Rieke, jika Kemenkes atau BPJS Kesehatan tidak mampu membayar biaya pengobatannya, maka biaya pengobatan harus diambil alih oleh negara dengan mengambil uang kas negara atau pakai anggaran darurat.
”Itu bisa dan harus bisa. Sebab, kesehatan rakyat itu harus dijamin oleh negara, walau tidak adanya BPJS Kesehatan. Karena, uang hasil rakyat ini sudah seharusnya kembali ke rakyat,” tandasnya.
Untuk penyakit langka yang penanganannya tidak bisa dilakukan oleh tim medis Indonesia, lanjut dia, pasien bisa dikirim ke luar negeri atau mendatangkan tim medis dari luar negeri.
Rieke menambahkan, selama proses revisi berjalan, pasien harus tetap mendapatkan pelayanan dan pantauan maksimal dari pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan. (Reh K/fal)
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka, mendorong dilakukannya revisi Perpres 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Poin revisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya