Politikus Golkar: Peran Saya Kecil tapi Kok Dituntut 9 Tahun Penjara?
jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto galau dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi mengaku tersentak hingga kondisi kesehatannya menurun drastis.
"Pikiran saya galau, kesehatan saya menurun," ujar Budi membacakan pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/11)0.
Budi sebelumnya dituntut bersalah menerima suap SGD 305 ribu dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait anggaran proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Budi menganggap tuntutan jaksa itu tidak adil.
Menurut Budi, justru yang berperan besar adalah mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Seharusnya Damayanti dihukum lebih berat.
Dia mengaku, awalnya Damayanti juga yang membujuknya melimpahkan program aspirasinya ke Maluku dan Maluku Utara.
JAKARTA - Mantan anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto galau dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya