Politikus Golkar Tersangka Korupsi segera Dituntut

Politikus Golkar Tersangka Korupsi segera Dituntut
Politikus Golkar Tersangka Korupsi segera Dituntut

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan berkas perkara dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare, untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News