Politikus Golkar Tersangka Korupsi segera Dituntut
Jumat, 10 Oktober 2014 – 15:37 WIB

Politikus Golkar Tersangka Korupsi segera Dituntut
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan berkas perkara dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare, untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor