Politikus Hanura Ungkap Tiga Pasal Siluman di UU Pilkada
Jumat, 24 April 2015 – 16:35 WIB
Menurut politikus Partai Hanura ini, penjelasan pasal tersebut tidak pernah dibahas dan disetujui dalam paripurna DPR dalam perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.
Tetapi penjelasan Pasal 71 Ayat 2, UU Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi, "dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka gubernur, bupati dan walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas."
Sebagai wakil rakyat, di menyesalkan hal tersebut terjadi karena cacat secara hukum. "Terjadi ketidakjelian pemerintah dan DPR terhadap pasal-pasal yang tidak dibahas lalu muncul di dalam undang-undang.
Menurut Frans, kejadian ini merusak sistem ketatanegaraan kita. "Ini harus diusut agar tidak merembet nantinya ke undang-undang yang lainnya," harap Frans.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Frans Agung MP Natamenggala menyebut ada tiga pasal siluman di UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi