Politikus PDIP Ancam Gagalkan Sidang Paripurna
Kamis, 08 September 2016 – 20:53 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
“Yang menjadi pertanyaan apa status surat kemendari yang ditandatangani Dirjen Otda itu, surat edaran juga bukan. Itu hanya surat menyurat untuk arsip, artinya tidak dapat dijadikan pegangan dan tidak memiliki kekutan hukum. Terus untuk apa pansus menjadikan itu pegangan dalam bekerja, hasil akhirnya cawagub terpilih nanti bisa ilegal, karena prosesnya pun berjalan ilegal,” paparnya. (dik)
MEDAN – Geliat politik mulai memanas di internal DPRD Sumut, seputar pengisian kursi wakil gubernur yang sudah beberapa bulan mengalami
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai