Politikus PDIP Ancam Gagalkan Sidang Paripurna

Politikus PDIP Ancam Gagalkan Sidang Paripurna
Ilustrasi Foto: pixabay

“Yang menjadi pertanyaan apa status surat kemendari yang ditandatangani Dirjen Otda itu, surat edaran juga bukan. Itu hanya surat menyurat untuk arsip, artinya tidak dapat dijadikan pegangan dan tidak memiliki kekutan hukum. Terus untuk apa pansus menjadikan itu pegangan dalam bekerja, hasil akhirnya cawagub terpilih nanti bisa ilegal, karena prosesnya pun berjalan ilegal,” paparnya. (dik) 


Berita Selanjutnya:
Bu Kadis Itu Bilang Begini

MEDAN – Geliat politik mulai memanas di internal DPRD Sumut, seputar pengisian kursi wakil gubernur yang  sudah beberapa bulan mengalami


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News