Politikus PDIP Ancam Gagalkan Sidang Paripurna
Kamis, 08 September 2016 – 20:53 WIB
“Yang menjadi pertanyaan apa status surat kemendari yang ditandatangani Dirjen Otda itu, surat edaran juga bukan. Itu hanya surat menyurat untuk arsip, artinya tidak dapat dijadikan pegangan dan tidak memiliki kekutan hukum. Terus untuk apa pansus menjadikan itu pegangan dalam bekerja, hasil akhirnya cawagub terpilih nanti bisa ilegal, karena prosesnya pun berjalan ilegal,” paparnya. (dik)
MEDAN – Geliat politik mulai memanas di internal DPRD Sumut, seputar pengisian kursi wakil gubernur yang sudah beberapa bulan mengalami
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS