Politikus PDIP Ancam Gagalkan Sidang Paripurna

Politikus PDIP Ancam Gagalkan Sidang Paripurna
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - MEDAN – Geliat politik mulai memanas di internal DPRD Sumut, seputar pengisian kursi wakil gubernur yang  sudah beberapa bulan mengalami kekosongan.

Panitia Khusus (Pansus) pemilihan wagub Sumut  merencanakan sidang paripurna pemilihan pada Rabu (28/9) mendatang. 

PKS serta Hanura selaku partai politik (Parpol) pengusung pasangan Gatot Pujo Nugroho-T.Erry Nuradi pada pilkada 2013 silam, diminta untuk mengirimkan dua nama cawagub kepada Gubernur Sumut T.Erry Nuradi, Jumat  (9/9) besok.

Namun, Fraksi PDI-P DPRD Sumut berencana menggagalkan sidang paripurna tersebut karena menganggap ada kekeliuruan yang telah dilakukan Pansus yakni mengabaikan parpol seperti PPN, Patriot serta PKNU yang juga terdaftar di KPUD Sumut sebagai parpol pengusung pasangan Gatot-Erry pada Pilgub 2013 .

“Kalau surat Kemendagri no 122.12/5718/OTDA yang dijadikan dasar melakukan sidang paripurna, maka saya jadi orang pertama yang akan meributinya,” tegas Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sutrinso Pangaribuan, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Bahkan politikus muda itu mengancam akan menjadi penggagas atau inisiator untuk melakukan interpelasi kepada Gubernur Sumut perihal kekeliruan tata cara pengisian kursi wakil gubernur.

“Saya siap jadi inisiator interpelasi untuk masalah ini, tapi beda dengan interplasi yang sebelum-sebelumnya,” katanya.

Sutrisno mengaku sudah berulang kali membaca UU No 10/2016 khususnya pasal 174 dan 176. Menurutnya ada perbedaan dalam pasal tersebut, dimana pasal 174 mengatur pengisian kursi gubernur dan wakil gubernur ketika gubernur dan wakilnya berhalangan tetap.

MEDAN – Geliat politik mulai memanas di internal DPRD Sumut, seputar pengisian kursi wakil gubernur yang  sudah beberapa bulan mengalami

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News