Politikus PDIP: Ini PR Ketua MPR RI
jpnn.com - JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Irmadi Lubis meminta Ketua MPR RI Zulkifli Hasan untuk melaksanakan tugas-tugas konstitusinya, termasuk mengawal implementasi terhadap tujuh Ketetapan (Tap) MPR RI yang masih berlaku sebagai sumber hukum di Indonesia.
“Saya ingatkan, masih ada 7 Tap MPR RI yang masih berlaku dan itu masuk dalam hirarki perundang-undangan sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia. Saya minta Ketua MPR mengawal Tap MPR yang masih berlaku itu," kata Irmadi Lubis, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/11).
Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga negara ujar Irmadi Lubis, Ketua MPR RI berkewajiban mengawal implementasi terhadap Tap-Tap MPR tersebut.
“Di MPR itu, ketuanya Zulkifli Hasan dan ditambah sejumlah pimpinan yang semestinya mengawasi Presiden, DPR dan DPD sebagai institusi pembuat UU untuk memastikan dipakainya Tap-Tap MPR RI yang masih berlaku sebagai sumber hukum dan perundang-undangan. Jangan jadi asyik sendiri dengan sosialisasi-sosialisasi,” kata anggota Komisi VI DPR RI itu.
Satu tahun kehadiran MPR RI periode 2014-2019 ini, kata Irmadi Lubis, pimpinannya telah menghabiskan masa jabatannya hanya dengan sosialisasi dan sosialisasi.
“Belum ada menjalankan fungsi konstitusi antara lain pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan UU oleh pemerintah, DPR dan DPD,” ungkapnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Irmadi Lubis meminta Ketua MPR RI Zulkifli Hasan untuk melaksanakan tugas-tugas konstitusinya, termasuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut