Politikus PDIP: Saya Tak Akan Menabrak Tiang Listrik

Politikus PDIP: Saya Tak Akan Menabrak Tiang Listrik
Dody Rondonuwu (songkok hitam) saat tiba di PN Bontang, Rabu (24/8). Foto: Fahmi Fajri/Bontang Post/dok.JPNN

• Perkara Dody kemudian mengendap karena silang pendapat apakah dilanjutkan di PN Bontang atau di Pengadilan Tipikor Samarinda yang baru terbentuk 2011.

• Dua tahun berlalu, Dody menempuh jalur praperadilan untuk menggugurkan status terdakwa yang melekat pada dirinya. Namun, permohonan praperadilan itu ditolak PN Bontang pada 4 April 2016. Perkara korupsi pun dilanjutkan di PN Bontang, dengan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Samarinda.

• Pada 28 September 2016, Dody divonis 14 bulan penjara. Tidak terima dengan putusan tersebut Dody banding, tapi PT Tipikor Kaltim dengan putusan Nomor 10/PID.TPK/2016/PT.SMD malah memperberat hukumannya menjadi 24 bulan penjara.

• PT Tipikor sempat mengeluarkan perintah penahanan dengan penetapan Nomor 90/Pen.Pid.Tpk/2016/PT.SMR tertanggal 3 Oktober 2016, tapi Dody menghilang.

• Februari 2017, Dody mengajukan kasasi melalui PN Bontang.

• Pada 7 Maret 2017, permohonan kasasi terdaftar di MA dengan nomor register 739 K/PID.SUS/2017.

• Proses pemberhentian sementara (nonaktif) Dody di DPRD Kaltim sempat mengendap. Usulan nonaktif baru dilakukan pada Oktober 2016 dari pimpinan DPRD melalui Gubernur Kaltim, tapi sempat dikembalikan Kemendagri alasan berkas belum lengkap. Akhirnya April 2017 baru benar-benar nonaktif.

• Pada 10 Oktober Mahkamah Agung memutus kasasi Dody dengan amar putusan Tolak Perbaikan.

Saat Dody masuk ke Kejari Bontang, pendukungnya menunggu di luar dengan kawalan aparat dari Polres Bontang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News