Politikus PDIP: Saya Tak Akan Menabrak Tiang Listrik
Selasa, 05 Desember 2017 – 09:33 WIB

Dody Rondonuwu (songkok hitam) saat tiba di PN Bontang, Rabu (24/8). Foto: Fahmi Fajri/Bontang Post/dok.JPNN
• Pada 4 Desember 2017 Dody memenuhi panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Bontang. Dia dijeblokaskan ke Lapas Klas III Bontang untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Data Diolah dari Berbagai Sumber
Saat Dody masuk ke Kejari Bontang, pendukungnya menunggu di luar dengan kawalan aparat dari Polres Bontang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia