Politikus Saksi e-KTP Bakal Antre di Pengadilan Tipikor

Politikus Saksi e-KTP Bakal Antre di Pengadilan Tipikor
Sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan enam saksi dalam persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3).

"Hari Kamis kami panggil enam lagi," kata Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3).

Irene mengaku belum melihat daftar nama saksi yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya. Saat dikonfirmasi apakah akan ada anggota DPR lagi yang dihadirkan, Irene juga mengaku belum mengetahuinya.

Yang pasti, katanya, anggota DPR dari berbagai fraksi yang menjadi saksi kasus e-KTP akan dihadirkan di persidangan. "Nanti dari semua fraksi akan kami panggil. Nanti lihat, karena kan ada banyak," ujar Irene.

Selain itu, kata Irene, ada nama mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang masuk dalam daftar saksi e-KTP. Rencananya, Agus akan dihadirkan pada persidangan Kamis mendatang.

“Kemarin Pak Agus minta dijadwalkan hari Kamis ya. Nanti coba kami tanya apa beliau bisa hadir," kata dia.

Seperti diketahui, JPU KPK saat membacakan dakwaan atas Irman dan Sugiharto pada persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta 9 Maret 2017 menyatakan, kedua terdakwa bersama sejumlah nama lainnya telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. "Yakni, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat Wisnu Setiawan, beserta enam orang  anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota tim teknis," ujar Irene.

Selain itu, ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014 yang ikut kecipratan uang e-KTP. Antara lain Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly. "Dan 37 anggota Komisi II DPR lainnya," papar Irene.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan enam saksi dalam persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News