Ragukan Miryam Sakit, JPU KPK Cari Info ke RS Fatmawati

Ragukan Miryam Sakit, JPU KPK Cari Info ke RS Fatmawati
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambangi Rumah Sakit Fatmawati di Jakarta Selatan. Hal itu menyusul kabar saksi sidang perkara e-KTP, Miryam S Haryanni tak bisa bersaksi pada persidangan hari ini (26/3) karena masuk unit gawat darurat (UGD) RS Fatmawati.

JPU KPK Irene Putri mengatakan, pihaknya akan mencari informasi sakit apa yang diderita politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu. "Nanti kita lihat sakitnya apa ke dokter yang mengeluarkan sakitnya apa," ujar Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3).

Sedianya hari ini Miryam kembali dihadirkan di persidangan untuk dikonfrontasikan dengan penyidik KPK. Sebab, Miryam sebelumnya mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) yang sudah ditandatanganinya di depan penyidik.

Hanya saja, Miryam yang hari ini mengaku sakit tidak mengirim surat keterangan dokter. Karenanya, JPU KPK akan mengonfirmasinya ke pihak RS Fatmawati.

"Kita tidak menerima surat sakit. Surat sakit langsung ke panitera," katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Jhon Halasan Butarbutar menunda sidang perkara e-KTP hari ini karena ketidakhadiran Miryam. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (30/3).(cr2/JPG)


Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambangi Rumah Sakit Fatmawati di Jakarta Selatan. Hal itu menyusul kabar saksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News