Politisi Demokrat di Senayan Bakal Ditangkap Kejaksaan
Minggu, 25 Juli 2010 – 13:50 WIB

Politisi Demokrat di Senayan Bakal Ditangkap Kejaksaan
JAMBI - As'ad Syam, politisi Partai Demokrat di DPR yang menjadi terpidana empat tahun kasus korupsi PLTD Unit 22 Sungaibahar, Muarojambi, terancam ditangkap oleh Kejaksaan. Sebab, Kejaksaan akah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan As'ad bersalah karena korupsi.
Rencananya, putusan MA akan dieksekusi dan As'ad akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi untuk menjalani hukuman. Kajari Sengeti Rusman Widodo dikonfirmasi Jambi Independen (grup JPNN), kemarin, mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan tim untuk menangkap As'ad. Tim akan diturunkan setelah ada koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Polda Jambi.
Sementara Kejari Sengeti selaku eksekutor siap menurunkan tim untuk kembali melakukan eksekusi putusan pengadilan. Hanya saja, hal itu masih menunggu keputusan setelah pertemuan dengan Kajati. Menurut Kajari, pihak Kejati juga akan melakukan kerja sama dengan kepolisian untuk menangkap As'ad. "Senin depan, akan koordinasi dengan Kejati, setelah itu kita siap," jelasnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Andi Herman, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat kerja sama antara Kejati dan Polda Jambi untuk menagkap As'ad Syam. Kemarin, surat itu masih di meja Kajati Jambi untuk ditandatangani.
JAMBI - As'ad Syam, politisi Partai Demokrat di DPR yang menjadi terpidana empat tahun kasus korupsi PLTD Unit 22 Sungaibahar, Muarojambi, terancam
BERITA TERKAIT
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas