Politisi DPR Usul KY Boleh Menyadap
Untuk Awasi Hakim yang Diduga Terima Suap
Minggu, 25 April 2010 – 06:02 WIB
Menanggapi wacana revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara MA Hattta Ali tidak terlalu antusias. Menurut dia, UU saat ini sudah baik. "Sudah bagus kok. Tinggal pelaksanaannya di lapangan," kata Hatta saat dihubungi di Jakarta kemarin.
KY, kata Hatta, adalah pengawas eksternal. Pengawasan itu mestinya bersifat teknis nonyudisial. "Jadi tidak boleh ditanyakan mengapa putusannya kok begini, kok bebas, kok dihukum berat. Itu kan independensi hakim. Itu kan sudah ada semua (dalam undang-undang)," katanya.
Dalam revisi UU itu, MA berharap agar KY hanya mengkaji putusan inkracht. Sebab, kata Hatta, selama ini muncul kesan seolah-olah putusan bisa diintervensi. Padahal, perkaranya masih berproses. "Takutnya nanti hakim tingkat banding menjadi ragu. Seolah keberanian hakim tidak ada lagi. Mereka mencari aman saja biar nggak diperiksa (KY)," katanya.
Bukankah dengan hanya mengkaji putusan inkracht memperlemah kewenangan KY? Hatta lebih sepakat mengembalikan ke undang-undang. "Silakan kita kembalikan saja kepada UU-nya. Kalau memang UU membolehkan, ya sudah," ujarnya. (bay/aga/kuh/c4/agm)
JAKARTA - Kasus mafia hukum telah menyeret sejumlah nama hakim. Posisi hakim sebagai pemutus pengadilan disorot karena rawan menerima suap. Peran
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club