Politisi DPR Usul KY Boleh Menyadap

Untuk Awasi Hakim yang Diduga Terima Suap

Politisi DPR Usul KY Boleh Menyadap
Politisi DPR Usul KY Boleh Menyadap
JAKARTA - Kasus mafia hukum telah menyeret sejumlah nama hakim. Posisi hakim sebagai pemutus pengadilan disorot karena rawan menerima suap. Peran Komisi Yudisial (KY) menjadi krusial untuk bisa memulihkan citra hukum dengan memiliki hak pengawasan lebih kepada hakim.

   

"KY harus diberi hak untuk menyadap hakim," kata Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR, di Jakarta, Sabtu (24/4). Menurut Bambang, Komisi III DPR setuju jika KY diberi kewenangan tersebut. Sebab, kondisi yang terjadi saat ini memaksa ada pengawasan lebih kepada hakim. "Hakim kan wakil Tuhan yang bisa memutus apa pun, ternyata kewenangan itu diselewengkan," kata Bambang.

   

Posisi KY, kata Bambang, lebih ideal karena memang memiliki tugas sebagai pengawas para pengetok palu hukum itu. Penguatan kewenangan itu juga bertujuan meningkatkan kualitas putusan hakim. Hakim yang terbukti bersih tentu tidak memiliki beban jika disadap. "Peningkatan kewenangan ini harus diberikan kepada KY. Kalau kepada MA (Mahkamah Agung), nanti (hakim) malah dibela terus," ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu.

   

Komisi III, kata Bambang, saat ini telah membentuk panitia kerja revisi UU 22/2004 tentang KY. Usul kewenangan menyadap itu akan menjadi salah satu draf dalam revisi. Beberapa penguatan yang ditambahkan kepada KY adalah kewenangan mengkaji putusan hakim dan menyeleksi hakim agung.

   

JAKARTA - Kasus mafia hukum telah menyeret sejumlah nama hakim. Posisi hakim sebagai pemutus pengadilan disorot karena rawan menerima suap. Peran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News